108 Warga Miskin akan Terima Bantuan Rumah Swadaya

Waw!!  Pemko Terima Kucuran Dana Rp.1,620 Miliar

Katwadi

PEKANBARU –(KIBLATRIAU. COM) --Waw!!.  Sebanyak 108 warga miskin di Pekanbaru akan mendapat bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Pemukiman. 

"Jadi untuk tahun  2018 ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Bantuan Rumah Swadaya (BRS) sebesar Rp.1,620 miliar." ungkap  Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkim Kota Pekanbaru, Katwadi, ST, MT Selasa (21/8).

Dikatakan Katwadi,  bahwa Bantuan Rumah Swadaya  meningkatkan kemampuan masyarakat miskin berpenghasilan rendah untuk dapat meningkatkan kualitas rumahnya secara swadaya dengan pendampingan. 

Ditambahkan Katwadi, untuk kota Pekanbaru sendiri  sebanyak 108 rumah warga miskin akan menerima bantuan  sebesar Rp 1,620  miliar dan masing-masing rumah akan menerima Rp15  juta.

“Jumlah tersebut terdapat di dua kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan pemukiman kumuh, sesuai SK Walikota Pekanbaru Nomor : 878 tahun 2017, tentang penetapan lokasi permahan dan kawasan permukiman kumuh Kota Pekanbaru. Yakni, Kecamatan Rumbai Pesisir dan Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru,” terangnya.

Diuraikan Katwadi, di Kecamatan Lima puluh terdapat 40 rumah yang menerima bantuan. Masing-masing di Kelurahan Pesisir 10 unit, Kelurahn Rintis 15 unit dan Kelurahan Tanjung Rhu 15 rumah. 

Sementara  di Kecamatan Rumbai Pesisir sebanyak 68 rumah dengan lokasi, Kelurahan Lembah Sari 15, kelurahan Limbungan 20 unit, Kelurahan Limbungan baru 13 kelurahan Meranti Pandak 20 unit rumah.

Menurut Katwadi lagi, pelaksanaan pekerjaan dan sistim pencairan dana untuk perbaikan 108 rumah tersebut akan dilakukan tiga tahab. Tahap I (pertama) akan dikerjakan 27 unit rumah, Tahap ke dua (II) 48 rumah dan tahap ke III (tiga) sebanyak 33 rumah. Sementara sistim pencairan dana, akan di transfer langsung ke rekening penerima bantuan. 

“Sekalipun dana masuk ke rekening penerima bantuan, tetapi tidak bisa dicairkan tunai. Tetapi dibelanjakan untuk material yang dibutuhkan sesuai dengan perhitungan  pemilik rumah dan consultan. Selanjutnya mendapat persetujuan dari Dinas Perkim Pekanbaru dan pengerjaannya dilakukan secara swadaya. 

Untuk pekerjaan tahap pertama (I) sedang tahap pencairan dana dari Kas Daerah kota Pekanbaru ke rekening penerima, mudah-mudahan dalam bulan Agustus 2018 ini akan dimulai,” tutup  Katwadi. (Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar